“Saat ini hampir semua lokasi porang di sekitar Bumi Pajo sudah dikapling sebagai wilayah kemitraan. Artinya, setiap bibit yang tumbuh di dalamnya menjadi bagian dari aset petani atau kelompok yang mengelolanya. Karena itu, mengambil bibit tanpa izin tentu tidak dibenarkan,” ujar Sugiyanto.
Ia menjelaskan bahwa selama ini sebagian besar petani masih mengandalkan bibit hasil cabutan karena dinilai lebih praktis dan memiliki tingkat keberhasilan tumbuh yang tinggi. Akan tetapi, jika seluruh petani terus bergantung pada sumber bibit yang sama, jumlah bibit yang tersedia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan musim tanam yang setiap tahun terus meningkat.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi petani untuk mulai mengubah pola budidaya. Pengembangan bibit melalui spora, katak, maupun penyisihan umbi berukuran kecil sebagai calon bibit musim berikutnya harus mulai dilakukan secara serius. Dengan demikian, ketergantungan terhadap bibit cabutan dapat dikurangi secara bertahap.










